Monday, June 13, 2016

 

CILACAP-Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya berujar, kasus ini terungkap dari temuan mayat bayi di samping rumah Kartimin (60), di Dusun Ampel, Desa Karangtawang, Kecamatan Nusawungu, Cilacap pada 11 Juni 2016,

Polres Cilacap menangkap seorang wanita bernama CITRA (20). Wanita tersebut ditangkap atas dugaan pembunuhan bayi yang kemudian dibuangnya di samping rumahnya di Dusun Ampel, Desa Karangtawang, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.

Saat ditemukan, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan terbungkus kantong kresek. Temuan tersebut kemudian diselidiki. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

"Dari informasi yang diperoleh, anggota melakukan penggeledahan di rumah milik Kartimin yang lokasinya di samping mayat bayi tersebut ditemukan," lanjutnya.

Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar, anggota menemukan 2 buah botol kaleng sprite, 2 buah botol kiranti serta bekas bungkus obat penggugur kandungan.

Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, terungkap bahwa pelakunya adalah CTR. Sehari setelah temuan bayi itu atau Minggu (12/6) kemarin, polisi mengamankan CTR dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa saat persalinan dilakukan sendiri di dalam kamarnya tanpa bantuan orang lain pada Rabu 8 Juni 2016 pukul 23.00 WIB," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, CTR mengakui membuang bayinya itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang sekarang sedang bekerja di Malaysia.

"Pelaku nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena takut diketahui oleh orang tua dan tetangganya," lanjutnya.

Setelah melahirkan bayinya, pelaku membungkus bayinya dengan kain handuk, sarung batal dan dimasukkan ke dalam kardus. Pelaku sempat menyimpan bayinya yang sudah dibungkus keresek itu selama satu malam di kolong tempat tidurnya.

"Baru besoknya dikubur di samping rumahnya sendiri hingga diketahui oleh Kartimin ayah pelaku, yang curiga dengan bau busuk yang berasal dari bungkusan palstik kresek yang berada di samping rumah," tuturnya.
"Kartimin ini adalah orangtua CTR. Tetapi orangtuanya sama sekali tidak tahu kalau anaknya hamil,"

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal pasal 342 subsidair 341 KUHP tentang merampas nyawa seseorang dan diancam dengan hukuman selama 9 tahun penjara.

0 komentar:

Post a Comment

 
Search Engine Submission - AddMe